(1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang keselamatan khususnya pengujian kendaraaan bermotor.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran UPTD;
b. pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk kepada bawahan;
c. penyusunan rencana teknis operasional pengujian kendaraaan bermotor;
d. penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pengujian kendaraaan bermotor;
e. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi:
1) Kompetensi petugas;
2) Penggunaan peralatan dan bahan kerja;
3) Keselamatan kerja;
4) Validasi hasil pengujian kendaraan bermotor; dan
5) Rekomendasi persyaratan perizinan pengujian kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. pelaksanaan pemungutan retribusi dan administrasi pengujian kendaraan bermotor;
g. pelaksanaan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
h. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap pengusaha dan/atau pemilik kendaraan wajib uji;
i. pelaksanaan pemberian penilaian teknis kondisi kendaraan;
j. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
k. pelaksanaan operasional dan pemeliharaan peralatan pengujian kendaraan bermotor;
l. penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
m. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi UPTD;
n. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
o. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program/kegiatan;
p. penyusunan laporan pelaksanaan program/kegiatan;
q. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
r. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.