1. Apa itu UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda?
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda adalah unit pelaksana teknis daerah di bawah Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan, sesuai peraturan yang berlaku.
2. Di mana lokasi kantor UPTD ini dan bagaimana cara menghubunginya?
Lokasinya di Jl. H. M. Ardan, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kontak: Telp/WhatsApp: +62 822-5384-5900
Email: uptdpkbsamarinda@gmail.com
3. Apa saja persyaratan untuk uji kendaraan di sini?
Pemohon harus membawa dokumen-kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP pemilik atau perwakilan, dan dokumen lain yang berlaku sesuai syarat uji kendaraan.
Prosedur umum: pendaftaran → verifikasi berkas → pemeriksaan fisik kendaraan → hasil pengujian (lulus/tidak lulus) → penerbitan bukti kelulusan (BLU-e) jika lulus.
4. Apa yang diuji pada kendaraan saat pengujian berkala?
Komponen-uji mencakup misalnya: rem, emisi, lampu, sistem keselamatan lainnya sesuai standar teknis kelayakan jalan.
5. Jika kendaraan tidak lulus, apa yang harus dilakukan?
Jika kendaraan dinyatakan “Tidak Lulus”, maka pemilik perlu memperbaiki komponen yang tidak memenuhi standar, kemudian dapat melakukan pengujian ulang setelah perbaikan.
6. Apa bukti yang diterima jika kendaraan dinyatakan lulus?
Kendaraan yang lulus akan menerima Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) sebagai tanda bahwa kendaraan telah lolos pengujian.
7. Jam operasional kantor ini bagaimana?
Jam kerja ≈ Senin–Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.00.
8. Apakah ada biaya untuk pengujian?
Gratis. Tidak dipungut biaya apa pun untuk layanan pengujian kendaraan bermotor di UPTD PKB Kota Samarinda.
9. Apakah layanan tersedia untuk semua jenis kendaraan?
UPTD ini diberi tugas untuk pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Samarinda, terutama untuk kendaraan angkutan umum dan barang, tetapi juga untuk kendaraan bermotor yang harus diuji berkala.
10. Di mana saya bisa melihat regulasi atau peraturan terkait pengujian kendaraan?
Di situs terdapat menu “Peraturan” di mana berbagai regulasi terkait pengujian kendaraan bermotor dapat diunduh. Anda juga bisa mengunjungi bagian “Download”.
11. Bagaimana cara mengecek status kelayakan kendaraan saya secara online?
“Klik Pengecekan Status Laik Jalan Kendaraan” sebagai bagian fitur integrasi data pengujian kendaraan bermotor.
12. Bagaimana saya bisa memberi masukan atau keluhan terkait layanan?
Anda dapat menggunakan layanan WhatsApp ke +62 822-5384-5900, melalui website, kotak saran atau melalui media sosial @pkbsamarinda.