JL. H. M. Ardan Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda
Integrasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor: Masyarakat dapat mengakses informasi terkait uji berkala kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan cepat.
Alur Mekanisme Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Pemohon
Pemilik atau perwakilan pemilik kendaraan datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji.
2. Pendaftaran
Pemohon melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. Di sini, pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengujian, seperti STNK, KTP, dan dokumen lain yang menjadi persyaratan.
2. Verifikasi Berkas
Petugas akan memverifikasi berkas atau dokumen yang telah diserahkan oleh pemohon. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang akan diuji memenuhi syarat administrasi.
3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kendaraan diarahkan masuk ke area pengujian. Di sini, petugas akan melakukan serangkaian uji teknis terhadap kendaraan sesuai dengan standar keselamatan dan kelaikan jalan, termasuk uji rem, emisi, lampu, dan sistem lainnya.
4. Hasil Pengujian
Setelah uji teknis selesai, petugas akan menentukan hasil pengujian. Hasil ini berupa status Lulus atau Tidak Lulus.
Lulus: Jika kendaraan dinyatakan memenuhi semua standar dan persyaratan teknis, kendaraan dinyatakan lulus pengujian.
Tidak Lulus: Jika ada komponen yang tidak memenuhi standar, kendaraan dinyatakan tidak lulus. Pemilik kendaraan perlu memperbaiki kekurangan tersebut dan bisa mengikuti pengujian ulang setelahnya.
5. Menerima Hasil Bukti Uji Kendaraan berupa BLU-e:
Jika kendaraan dinyatakan lulus, pemohon akan menerima Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e). BLU-e ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan telah lulus pengujian dan laik jalan sesuai peraturan yang berlaku. BLU-e berisi informasi terkait kelayakan kendaraan dan validasi secara elektronik.