Pada hari Rabu, 16 Juli 2025, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda melaksanakan kegiatan uji petik kelengkapan uji KIR kendaraan bermotor di jalan raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan aturan keselamatan lalu lintas, serta bentuk pembinaan terhadap pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang. Operasi ini dilaksanakan secara gabungan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan acak terhadap kendaraan angkutan yang melintas di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Samarinda. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 62 kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran. Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan meliputi: 14 unit kendaraan tidak memiliki uji KIR, 19 unit kendaraan dengan uji KIR mati atau kedaluwarsa, 8 unit kendaraan dengan STNK atau pajak kendaraan mati, 7 unit kendaraan tergolong sebagai kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), dan 3 unit kendaraan tanpa STNK. Seluruh kendaraan yang melanggar diberikan tindakan berupa tilang serta edukasi langsung oleh petugas di lapangan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Redy Harie Senjaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya uji berkala kendaraan atau KIR. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat di Kota Samarinda.
Meskipun beberapa pengemudi sempat menyampaikan keluhan terkait penindakan di lapangan yang dinilai mendadak, pihak UPTD memastikan bahwa proses pengurusan KIR saat ini sudah jauh lebih mudah dan cepat. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan ke kantor UPTD, dan seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan bukti lulus uji, dapat dilakukan secara terintegrasi dan transparan. Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk lalai dalam melakukan uji KIR demi keselamatan bersama.
Samarinda, 06 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berkendara di jalan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda dan Denpom VI/Mulawarman menggelar kegiatan uji petik kendaraan bermotor di kawasan Stadion Utama Palaran, pada Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 50 kendaraan, terdiri dari angkutan barang dan angkutan penumpang yang diduga tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Redy Harie Senjaya, menjelaskan bahwa uji petik ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan, khususnya angkutan barang, telah melalui pengujian berkala dan memenuhi standar teknis demi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan seperti bukti lulus uji (KIR), STNK, SIM pengemudi, serta aspek teknis. Dari hasil pemeriksaan, sebagian kendaraan ditemukan tidak membawa bukti lulus uji dan bukti lulus uji kir mati.
Sementara itu, Satlantas Polresta Samarinda, Ismail, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Penindakan bukan tujuan utama. Edukasi dan pencegahan pelanggaran menjadi hal yang lebih kami kedepankan,” ujarnya.
Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat dan dinilai mampu menumbuhkan kesadaran kolektif pentingnya keselamatan berkendara. Rencananya, kegiatan serupa akan rutin dilakukan di berbagai titik strategis di Kota Samarinda.
Samarinda, 16 April 2025 – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HMT MANALU, S.SiT., M.Sc memimpin apel pagi di lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada hari ini. Apel tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha, serta seluruh pegawai dan staf yang bertugas.
Dalam arahannya, HMT MANALU menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur sipil negara dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pengujian kendaraan bermotor.
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh penguji kendaraan agar menjunjung tinggi integritas dan mematuhi kode etik penguji, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin keselamatan lalu lintas melalui pengujian kendaraan yang akurat dan profesional.
Apel pagi ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam membangun pelayanan yang berkualitas, bersih, dan berintegritas di lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda. Kepala Dinas juga mengapresiasi kedisiplinan dan semangat kerja seluruh pegawai serta berharap agar semangat tersebut terus terjaga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta menjadi pengingat bagi seluruh pegawai akan pentingnya peran mereka dalam menciptakan pelayanan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat Kota Samarinda.
Samarinda, 28 Desember 2024 – Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi isu penting dalam dunia transportasi darat di Indonesia. Kendaraan ODOL adalah kendaraan yang memiliki ukuran (dimensi) melebihi batas yang diizinkan atau mengangkut muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap infrastruktur jalan, keselamatan lalu lintas, dan perekonomian.
Pengertian Kendaraan ODOL
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan ODOL mengacu pada kendaraan yang:
Over Dimension: Dimensi kendaraan melampaui standar teknis, seperti panjang, lebar, atau tinggi yang melebihi ketentuan.
Over Loading: Beban kendaraan melampaui kapasitas muatan yang diizinkan (GVW - Gross Vehicle Weight).
Kendaraan ODOL sering digunakan untuk mengangkut barang dalam jumlah besar dengan tujuan efisiensi biaya, tetapi hal ini melanggar regulasi dan membahayakan banyak aspek.
Dampak Kendaraan ODOL
Kerusakan Infrastruktur Jalan
Berdasarkan penelitian dari Jurnal Transportasi Indonesia (2020), kendaraan ODOL menyumbang lebih dari 70% kerusakan jalan utama di Indonesia. Beban yang berlebih mempercepat keretakan dan kerusakan lapisan aspal, sehingga membutuhkan perbaikan yang lebih sering.
Keselamatan Lalu Lintas
Kendaraan ODOL meningkatkan risiko kecelakaan. Beban berlebih dapat menyebabkan kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat pengereman. Data dari Kementerian Perhubungan (2022) menunjukkan bahwa 30% kecelakaan di jalan tol melibatkan kendaraan berat yang melebihi kapasitas.
Kerugian Ekonomi
Menurut kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan (2021), biaya perbaikan infrastruktur akibat kendaraan ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. Selain itu, kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL juga menambah biaya sosial dan ekonomi.
Dampak Lingkungan
Kendaraan ODOL menghasilkan emisi gas rumah kaca lebih tinggi karena konsumsi bahan bakar yang meningkat akibat beban berlebih.
Regulasi Terkait Kendaraan ODOL
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk dimensi dan beban maksimum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015
Menentukan standar muatan sumbu terberat (MST) dan dimensi kendaraan.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Mengatur pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL melalui jembatan timbang dan operasi gabungan.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018
Menegaskan strategi nasional untuk mengatasi kendaraan ODOL melalui program Zero ODOL 2023.
Kendaraan ODOL merupakan tantangan besar dalam sektor transportasi darat di Indonesia. Dampaknya yang merugikan infrastruktur, keselamatan, dan ekonomi membuat penanganannya menjadi prioritas nasional. Melalui regulasi yang tegas, pengawasan yang ketat, dan kerjasama semua pihak, Indonesia dapat mengurangi dampak buruk kendaraan ODOL. Partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah menuju transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No Kp.4413/AJ.307/DRJD/2020 Tentang Dimensi Angkutan Barang Curah
Referensi
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022). Statistik Kecelakaan Lalu Lintas.
Jurnal Transportasi Indonesia. (2020). "Dampak Kendaraan ODOL terhadap Infrastruktur Jalan Raya".
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. (2021). Kajian Ekonomi Dampak Kendaraan ODOL.
Samarinda, 18 Desember 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan terhadap kepatuhan dan tertib berlalu lintas, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggelar kegiatan uji petik angkutan barang dan penumpang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam operasi gabungan bersama Satlantas Polresta Samarinda dan Dandenpom VI/1 Samarinda.
Operasi gabungan yang berlangsung pada hari Rabu, 18 Desember 2024 ini berhasil menjaring sebanyak 66 kendaraan yang melanggar peraturan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan dengan masa berlaku uji KIR yang sudah mati, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak aktif, serta pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan, baik angkutan barang maupun penumpang, agar lebih mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi seperti uji KIR, kelengkapan administrasi kendaraan, dan kompetensi pengemudi sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya,” ujar Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda.
Operasi yang melibatkan lintas instansi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib di Kota Samarinda. Dalam kegiatan ini, selain memberikan sanksi kepada pelanggar, tim gabungan juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan hasil operasi ini, diharapkan para pemilik kendaraan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka, seperti memperbarui uji KIR secara berkala, membayar pajak kendaraan tepat waktu, dan melengkapi dokumen berkendara. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah ini.
Operasi gabungan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Denpom VI/1 dalam menciptakan transportasi yang lebih baik untuk masyarakat Samarinda.
Samarinda, 01 Desember 2024 – Di Indonesia, istilah lampu reting secara luas digunakan untuk menyebut lampu sein, yaitu lampu kendaraan yang berfungsi sebagai tanda belok. Menariknya, istilah ini lebih dikenal dalam percakapan sehari-hari dibandingkan nama resminya, "lampu tanda belok." Namun, dari mana sebenarnya istilah reting berasal? Artikel ini akan menelusuri kemungkinan asal-usul istilah tersebut dengan melihat pengaruh sejarah, bahasa, dan teknologi otomotif di Indonesia.
Asal-usul Istilah "Reting"
1. Pengaruh Bahasa Inggris: "Rating"
Banyak yang menduga istilah "reting" berasal dari adaptasi fonetik kata rating dalam bahasa Inggris. Dalam konteks teknis, "rating" merujuk pada spesifikasi daya listrik atau kinerja suatu perangkat, termasuk lampu. Di dunia otomotif, istilah seperti "rated voltage" atau "rated power" sering digunakan untuk menggambarkan standar lampu, termasuk lampu sein. Istilah ini kemungkinan diucapkan oleh teknisi atau mekanik, kemudian diadaptasi menjadi "reting" dalam percakapan sehari-hari.
2. Pengaruh Bahasa Belanda:
"Richting", Sebagai negara yang dijajah oleh Belanda selama lebih dari tiga abad, banyak istilah teknis otomotif di Indonesia berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Belanda, lampu sein disebut richtingaanwijzer, yang berarti "penunjuk arah." Kata richting (arah) bisa menjadi asal-usul istilah "reting" karena pelafalan lokal sering memendekkan dan memodifikasi kata asing agar lebih mudah diucapkan.
3. Adaptasi Lokal dan Kebiasaan Mekanik
Selain pengaruh bahasa asing, istilah "reting" mungkin lahir dari adaptasi lokal dan kebiasaan mekanik atau pengguna kendaraan. Mekanik sering kali menjadi sumber utama istilah-istilah otomotif di Indonesia, terutama pada era awal perkembangan otomotif. Sebutan informal seperti "reting" dianggap lebih praktis dan cepat dipahami oleh masyarakat luas dibandingkan istilah resmi.
Peran Kolonialisme dan Teknologi Otomotif
Teknologi otomotif pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada masa kolonial Belanda. Mobil-mobil buatan Eropa, termasuk dari Belanda dan Jerman, mendominasi pasar pada awal abad ke-20. Dengan masuknya kendaraan-kendaraan tersebut, istilah teknis seperti richtingaanwijzer menjadi bagian dari perbendaharaan kata mekanik lokal. Setelah masa kolonial, pengaruh otomotif bergeser ke Jepang dan Amerika, yang membawa istilah-istilah baru dalam bahasa Inggris seperti "turn signal" dan "rating."
Sebagai contoh, buku panduan kendaraan buatan Jepang pada dekade 1970-an sering menggunakan istilah teknis dalam bahasa Inggris. Meskipun "turn signal" adalah istilah formal, masyarakat Indonesia lebih memilih istilah praktis seperti "reting."
Mengapa "Reting" Bertahan?
Kemudahan Pelafalan Istilah "reting" lebih singkat dan mudah diucapkan dibandingkan "lampu tanda belok" atau "richtingaanwijzer." Hal ini membuatnya lebih populer dalam komunikasi sehari-hari.
Familiaritas dan Budaya Mekanik
Sebutan ini mungkin diperkenalkan oleh mekanik dan pengemudi pada masa awal perkembangan otomotif di Indonesia. Karena lebih akrab di telinga masyarakat, istilah ini terus digunakan hingga sekarang.
Minimnya Penerjemahan ResmiTidak adanya istilah resmi yang populer di kalangan pengguna membuat istilah "reting" tetap menjadi pilihan utama.
Kutipan dan Referensi
· "Dalam konteks bahasa otomotif, banyak istilah yang diadaptasi secara lokal dari bahasa Belanda atau Inggris, seperti 'reting' dari 'richting' atau 'rating.'" (Sumber: Jurnal Bahasa dan Teknologi, 2015).
· "Pengaruh kolonial Belanda dalam perbendaharaan kata otomotif di Indonesia sangat besar, terutama pada istilah teknis." (Sumber: Buku Teknologi Otomotif Masa Kolonial, 2020).
· "Istilah informal seperti 'reting' sering kali lahir dari kebutuhan komunikasi praktis antara mekanik dan pengguna kendaraan." (Sumber: Artikel Adaptasi Bahasa Otomotif Lokal, 2018).
Kesimpulan
Istilah "lampu reting" merupakan hasil dari adaptasi bahasa dan budaya otomotif di Indonesia. Kemungkinan besar, istilah ini berasal dari kombinasi pengaruh bahasa Inggris dan Belanda, serta disederhanakan melalui pelafalan lokal. Meskipun bukan istilah resmi, "reting" telah menjadi bagian integral dari percakapan sehari-hari masyarakat Indonesia dan menunjukkan bagaimana bahasa terus berkembang seiring dengan teknologi dan budaya.
Samarinda, 25 November 2024 – Pengujian kendaraan bermotor di Indonesia memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan upaya memastikan keselamatan lalu lintas serta menjaga kondisi kendaraan agar sesuai dengan standar teknis dan operasional. Istilah "KIR" sebenarnya lebih dikenal secara informal oleh masyarakat, sementara istilah resmi yang digunakan adalah KEUR, yang berasal dari bahasa Belanda, yaitu keur yang berarti "pengujian" atau "pemeriksaan". Hal ini mencerminkan pengaruh Belanda pada sistem transportasi dan regulasi di Indonesia selama masa kolonial.
Pengujian kendaraan bermotor di Indonesia mulai diterapkan sejak era 1950-an, bersamaan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor pasca kemerdekaan. Pemerintah merasa perlu untuk memastikan kendaraan yang beroperasi layak jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Perkembangan Sistem KIR/KEUR
Masa Awal (1950-1970-an):
Sistem pengujian ini diadaptasi dari peraturan Belanda yang saat itu masih digunakan.
Fokus utama adalah kendaraan angkutan umum, terutama bus dan truk.
Modernisasi (1980-an):
Peraturan tentang pengujian kendaraan mulai disusun lebih sistematis melalui undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU Nomor 14 Tahun 1992 (sekarang digantikan oleh UU Nomor 22 Tahun 2009).
Pengujian mulai dilakukan di bawah pengawasan Dinas Perhubungan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Era Digital (2000-an hingga Sekarang):
Sistem pengujian kendaraan mulai mengadopsi teknologi modern, seperti alat uji emisi, rem, dan lampu, yang lebih akurat dan sesuai standar internasional.
Mulai diterapkannya sertifikat elektronik dan sistem database untuk pencatatan kendaraan yang telah diuji, mempermudah pengawasan.
Samarinda, 20 November 2024 – Sebanyak delapan pegawai dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Kualifikasi Ahli Muda Jenjang 7 K3. Pelatihan yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda ini berlangsung dari tanggal 18 hingga 21 November 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keahlian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
Pelatihan ini memiliki hubungan yang erat dengan aktivitas kerja di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan, terdapat banyak aspek teknis dan operasional yang membutuhkan perhatian khusus terhadap keselamatan, baik untuk petugas maupun masyarakat pengguna layanan. Beberapa relevansi pelatihan ini meliputi: keselamatan di fasilitas pengujian, area pengujian kendaraan seperti lintasan, alat uji rem, dan pit inspection memiliki potensi bahaya, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Pengetahuan K3 membantu pegawai untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko kecelakaan di area ini.
Dengan pelatihan ini, pegawai dibekali pemahaman tentang bagaimana merancang dan menerapkan standar keselamatan yang sesuai, termasuk prosedur darurat yang lebih efektif. Hal ini mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional, masyarakat pengguna layanan akan merasa lebih nyaman dan percaya terhadap layanan pengujian kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyampaikan bahwa pelatihan ini adalah bagian dari komitmen untuk meningkatkan kompetensi pegawai sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan di area kerja. "Keikutsertaan pegawai kami dalam pelatihan ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan meningkatkan standar operasional layanan," ujarnya.
Dengan mengikuti pelatihan ini, delapan pegawai yang terlibat diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu dan keterampilan yang didapat untuk mendukung keselamatan kerja serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Samarinda.
Samarinda, 19 November 2024 – Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi fokus dalam razia gabungan yang dilaksanakan pada Selasa (19/11) di Kompleks Stadion Kadrie Oening, Samarinda. Operasi ini melibatkan sinergi beberapa instansi, yaitu Kepolisian, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dispenda Kalimantan Timur, dan Jasa Raharja.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menegakkan peraturan terkait administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, razia ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang berkontribusi terhadap kecelakaan lalu lintas. Dalam razia yang dimulai pukul 15.30 WITA ini, petugas memeriksa berbagai aspek kendaraan bermotor, seperti: Kelengkapan Administrasi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam hal kepatuhan pembayaran pajak: Petugas Dispenda Kalimantan Timur secara langsung memverifikasi data pajak kendaraan, memastikan tidak ada tunggakan pajak, selanjutnya Tim UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor memeriksa buku uji kendaraan untuk memastikan kendaraan laik jalan sesuai standar keselamatan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda, menegaskan pentingnya kesadaran pemilik kendaraan terhadap keselamatan. “Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis bisa membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Melalui razia ini, kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di Samarinda memenuhi persyaratan laik jalan,” jelasnya. Selain melakukan penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi dan mematuhi aturan lalu lintas. Bagi pelanggar ringan, diberikan teguran dan kesempatan untuk segera melengkapi kekurangan. Namun, untuk pelanggaran berat, seperti kendaraan tidak laik jalan, petugas menerapkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mendukung pengelolaan transportasi yang aman dan tertib. Dengan adanya sinergi antarinstansi, diharapkan Kota Samarinda dapat menjadi contoh daerah yang sukses dalam menegakkan kedisiplinan di sektor transportasi. Operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 84,18
Samarinda, 30 Oktober 2024 – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Samarinda mencatat capaian yang membanggakan dengan memperoleh indeks kepuasan masyarakat sebesar 84,18. Hasil ini menunjukkan apresiasi positif dari masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh UPTD PKB, sekaligus menandakan bahwa layanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Samarinda telah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Kepala UPTD PKB Kota Samarinda menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas capaian ini. “Kami sangat bangga dengan hasil indeks kepuasan masyarakat yang kami raih. Ini adalah bukti kerja keras seluruh tim dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Namun, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar kepuasan masyarakat dapat terus meningkat,” ujarnya.
Indeks kepuasan 84,18 ini menunjukkan kategori “Baik” dan menggambarkan bahwa layanan yang diberikan, seperti proses pendaftaran, pengujian, hingga penerbitan sertifikat, telah berjalan dengan efektif dan memadai sesuai standar pelayanan publik. Capaian ini diperoleh melalui evaluasi rutin yang melibatkan pengguna layanan, termasuk pelaku usaha transportasi dan pemilik kendaraan pribadi.
UPTD PKB juga mengupayakan berbagai inovasi untuk mendukung kemudahan layanan, seperti sistem pendaftaran online dan peningkatan kapasitas pelayanan untuk mengurangi waktu tunggu. Berbagai inisiatif ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam proses pengujian kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda, yang menaungi UPTD PKB, turut mengapresiasi capaian ini dan mendorong agar UPTD PKB terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas layanan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda berharap bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi semua pihak di UPTD PKB untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik.
Dengan capaian indeks kepuasan yang tinggi, UPTD PKB Kota Samarinda berkomitmen untuk terus berupaya menjaga standar layanan demi terciptanya sistem pengujian kendaraan yang aman, transparan, dan memuaskan bagi masyarakat.
Forum Konsultasi Publik Digelar untuk Permudah Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor
Samarinda, 19 September 2024 – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggelar Forum Konsultasi Publik terkait persyaratan pengujian kendaraan bermotor. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha transportasi, masyarakat pengguna kendaraan, dan instansi pemerintah terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyatakan bahwa forum ini bertujuan untuk menerima masukan dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait proses dan persyaratan dalam pengujian kendaraan bermotor. “Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat mengenai tantangan yang dihadapi saat mengurus uji kendaraan bermotor. Forum ini menjadi sarana bagi kami untuk mengidentifikasi kendala dan mengupayakan solusi yang akan mempermudah proses ini,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, beberapa usulan dan masukan disampaikan oleh peserta, mulai dari pengurangan birokrasi hingga peningkatan sistem online untuk pendaftaran dan pemrosesan dokumen pengujian. Banyak yang berharap adanya pemangkasan waktu dan persyaratan yang lebih sederhana, sehingga proses pengujian bisa lebih efisien tanpa mengurangi standar keselamatan.
Selain itu, forum ini juga membahas pentingnya upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pengujian yang sesuai dengan standar keselamatan. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Samarinda, yang turut hadir dalam forum ini, menekankan bahwa tujuan utama pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memastikan keamanan kendaraan yang beroperasi di jalan, sehingga meskipun prosedur disederhanakan, standar keselamatan tetap menjadi prioritas.
Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan-masukan dari forum ini dan berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperbaiki layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang langsung dari perubahan kebijakan ini,” ujarnya.
Acara forum konsultasi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan proses pengujian kendaraan bermotor yang lebih mudah, cepat, dan transparan, demi meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi di Kota Samarinda.
Apel Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Balaikota Pemerintah Kota Samarinda
Samarinda, 18 September 2024 – Pemerintah Kota Samarinda menggelar apel dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional yang diadakan di halaman Balaikota Samarinda. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Samarinda, kepala dinas dari berbagai instansi, serta seluruh pegawai yang berada di lingkungan Dinas Perhubungan.
Apel peringatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mengembangkan sektor perhubungan di Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda dalam amanatnya menyampaikan bahwa peringatan Hari Perhubungan Nasional bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam sektor perhubungan, yang menjadi tulang punggung dalam menghubungkan masyarakat dan memperlancar roda perekonomian kota.
Dalam pidatonya, Wali Kota Samarinda mengapresiasi kerja keras seluruh elemen perhubungan, baik di lapangan maupun di balik layar, yang berperan penting dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di sektor transportasi. Beliau juga menegaskan pentingnya inovasi dan integrasi teknologi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus terus berinovasi dan memastikan setiap lini pelayanan terhubung dengan teknologi agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, aman, dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
Acara apel berjalan dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir. Momen ini sekaligus menjadi simbol semangat kolaborasi untuk mewujudkan sektor perhubungan yang lebih baik di masa depan.
Pelabuhan Samarinda Terapkan STID (Single Truck Identification Data) untuk Dukung Program Kemenhub Terkait ODOL
Samarinda, 29 Juli 2024 – Pelabuhan Samarinda mulai menerapkan Single Truck Identification Data (STID) sebagai bagian dari upaya mendukung program Kementerian Perhubungan dalam menekan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mengurangi kerusakan jalan, serta mempercepat waktu operasional di pelabuhan.
STID memungkinkan identifikasi setiap truk yang masuk ke wilayah pelabuhan melalui sistem data terintegrasi, sehingga truk yang tidak sesuai standar dimensi dan berat muatan dapat terdeteksi secara langsung. Kepala Pelabuhan Samarinda menyatakan bahwa penerapan STID akan sangat membantu dalam pengawasan terhadap angkutan ODOL yang kerap kali berdampak negatif pada infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.
“Dengan sistem STID, kita bisa memonitor truk secara lebih detail, termasuk data terkait ukuran dan muatan truk. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang selama ini menjadi beban bagi infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan,” ujar Kepala Pelabuhan.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda juga mendukung penuh penerapan STID di pelabuhan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyatakan bahwa sistem ini tidak hanya membantu dalam mengidentifikasi truk ODOL, tetapi juga mempercepat proses distribusi logistik di pelabuhan karena data kendaraan terekam secara otomatis dan real-time.
“STID akan membantu menciptakan ekosistem logistik yang lebih teratur, efisien, dan aman. Ini tidak hanya menguntungkan operasional pelabuhan, tetapi juga mendukung kebijakan Kemenhub untuk mengurangi ODOL di jalan raya,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Dengan penerapan STID, Pelabuhan Samarinda berharap dapat menjadi pelabuhan yang lebih modern dan tertib, mendukung kelancaran arus barang, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan jalan bebas ODOL di masa depan. Program ini diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan kinerja logistik di Samarinda serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh pengguna infrastruktur jalan.