Profil UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Samarinda adalah unit pelaksana teknis daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Samarinda. UPTD PKB berperan penting dalam memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan layak jalan, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagai lembaga pengujian, UPTD PKB memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:
Melakukan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor: UPTD PKB menyelenggarakan pengujian teknis terhadap kendaraan bermotor, terutama kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang, untuk memastikan kelayakan operasionalnya.
Penerbitan Sertifikat Kelayakan: Setelah kendaraan dinyatakan lulus uji, UPTD PKB menerbitkan sertifikat kelayakan dan tanda uji sebagai bukti bahwa kendaraan telah memenuhi standar keselamatan.
Pelayanan dan Edukasi Masyarakat: UPTD PKB aktif dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya uji kendaraan untuk keamanan berkendara dan upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas.
UPTD PKB Kota Samarinda dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang menunjang proses pengujian, seperti:
Sarana Uji Kendaraan: Berbagai alat uji yang sesuai standar nasional untuk mengukur kelayakan teknis kendaraan, mulai dari uji emisi, uji rem, hingga uji lampu.
Ruang Tunggu yang Nyaman: Fasilitas ruang tunggu bagi pemilik kendaraan yang menunggu proses pengujian dilengkapi dengan kenyamanan dan informasi layanan.
Sebagai lembaga yang berorientasi pada pelayanan publik, UPTD PKB Kota Samarinda terus berupaya meningkatkan mutu layanan dengan menerapkan standar pelayanan yang cepat, aman, dan transparan. UPTD PKB berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas serta memprioritaskan keselamatan pengguna jalan raya melalui kendaraan yang layak jalan.