JL. H. M. Ardan Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda
SARAH PINTAR – Solusi Informasi Cepat, Mudah, dan Responsif
SARAH PINTAR merupakan inovasi layanan informasi digital berbasis chatbot Telegram yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan praktis selama 24 jam.
Melalui SARAH PINTAR, masyarakat dapat mengakses informasi dan panduan layanan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Akses informasi lebih mudah, pelayanan lebih dekat, dan respons lebih cepat bersama SARAH PINTAR.
SARAH PINTAR hadir sebagai inovasi pelayanan publik berbasis teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi. Dengan memanfaatkan chatbot Telegram, SARAH PINTAR menyediakan layanan informasi otomatis yang dapat diakses selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
Akses 24/7: Informasi dapat diakses kapan saja.
Cepat dan Responsif: Jawaban otomatis untuk pertanyaan yang tersedia dalam sistem.
Mudah Digunakan: Cukup menggunakan aplikasi Telegram.
Praktis: Tidak perlu datang langsung untuk memperoleh informasi dasar.
Akses Digital: Mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan efisien.
Klik tombol Akses SARAH PINTAR atau buka telegram, pada kolom search/cari ketik @Pkbsamarinda_bot
Anda akan diarahkan ke chatbot Telegram.
Tekan tombol Mulai / Start.
Ketik pertanyaan anda.
Nikmati kemudahan mengakses informasi melalui asisten virtual yang siap membantu kebutuhan informasi Anda.
Klik tombol "Akses SARAH PINTAR" dan mulai gunakan layanan sekarang!
Integrasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor: Masyarakat dapat mengakses informasi terkait uji berkala kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan cepat.
Alur Mekanisme Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Pemohon
Pemilik atau perwakilan pemilik kendaraan datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji.
2. Pendaftaran
Pemohon melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. Di sini, pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengujian, seperti STNK, KTP, dan dokumen lain yang menjadi persyaratan.
2. Verifikasi Berkas
Petugas akan memverifikasi berkas atau dokumen yang telah diserahkan oleh pemohon. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang akan diuji memenuhi syarat administrasi.
3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kendaraan diarahkan masuk ke area pengujian. Di sini, petugas akan melakukan serangkaian uji teknis terhadap kendaraan sesuai dengan standar keselamatan dan kelaikan jalan, termasuk uji rem, emisi, lampu, dan sistem lainnya.
4. Hasil Pengujian
Setelah uji teknis selesai, petugas akan menentukan hasil pengujian. Hasil ini berupa status Lulus atau Tidak Lulus.
Lulus: Jika kendaraan dinyatakan memenuhi semua standar dan persyaratan teknis, kendaraan dinyatakan lulus pengujian.
Tidak Lulus: Jika ada komponen yang tidak memenuhi standar, kendaraan dinyatakan tidak lulus. Pemilik kendaraan perlu memperbaiki kekurangan tersebut dan bisa mengikuti pengujian ulang setelahnya.
5. Menerima Hasil Bukti Uji Kendaraan berupa BLU-e:
Jika kendaraan dinyatakan lulus, pemohon akan menerima Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e). BLU-e ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan telah lulus pengujian dan laik jalan sesuai peraturan yang berlaku. BLU-e berisi informasi terkait kelayakan kendaraan dan validasi secara elektronik.